JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi kembali melepas pasien tidak mampu ke rumah sakit rujukan nasional untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Berdasarkan data yang diterima jamberita.com, setidaknya dari Januari - Agustus 2025 sudah ada delapan pasien/warga Provinsi Jambi yang tidak mampu dirujuk untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional.
Segala pembiayan selama menjalani penanganan medis di rumah sakit rujukan, itu ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Program Gubernur- Wakil Gubernur Jambi yang melekat pada Dinkes.
Adapun rumah sakit umum untuk pengiriman pasien dari RS Provinsi Jambi yaitu, RSUP Ciptomangunkusumo Jakarta, RSUP Kanker Dharmais Jakarta, RSUP Jantung Harapan Kita Jakarta, RSUP Muhammad Husin Palembang dan RSUP M Djamil Padang.
Teranyar, Plt. Kadinkes Provinsi Jambi Safri Mail secara resmi melepas keberangkatan pasien an. Abu Kosim warga Kelurahan Pal VII Kecamatan Kota Baru ke Palembang, pasien yang diberangkatkan adalah warga Jambi pemegang kartu BPJS Kelas III yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
"Bapak Abu Rohim adalah pasien dengan kasus penyakit jantung dengan gejala sesak nafas, hari ini diberangkatkan untuk mendapat pengobatan lebih lanjut," katanya, Rabu (20/8/2025).
Kadinkes mengungkapkan pasien tersebut diberangkatkan ke Rumah Sakit rujukan nasional yaitu, (RSUP) Muhammad Hoesin Palembang. Menurut hasil pemeriksaan di RSUD Raden Mattaher bahwa pasien Abu Kosim perlu pengobatan lanjutan.
"Pasien mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi dengan adanya bantuan dana untuk pengobatan lebih lanjut ke rumah sakit pusat rujukkan nasional untuk pengobatan penyakitnya," ujarnya.
Pasien atas nama Abu Rohim adalah satu keluarga yang tidak mampu memerlukan bantuan biaya pengobatan lebih lanjut. Dengan demikian, warga masyarakat Provinsi Jambi dapat menggunakan rujukan ke rumah sakit nasional dari bantuan Pemprov Jambi dengan catatan sebagai berikut.
"Syarat penerima bantuan, yaitu masyarakat Provinsi Jambi dengan dilengkapi, KTP, KK, BPJS Kesehatan Mandiri, Peneriman Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), BPJS yang dibayarkan oleh Pemprov Jambi, yang dibayarkan oleh Pemerintah kab/Kota, SKTM dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat," tuturnya.
Selanjutnya, Surat Keterangan dari Dinsos yang menyatakan pasien tidak mampu, Surat Keterangan dari Dinkes menyatakan tidak memberikan biaya, Surat Rujukkan dari RSUD Raden Mattaher. Apabila semua berkas sudah lengkap, maka pasien yang berangkat ditanggung biaya transport Pulang Pergi (PP) beserta 1 orang anggota keluarga sebagai pendamping dan 1 orang pendamping dari Dinkes Provinsi Jambi.
"Biaya makan maksimal sebanyak Rp. 150.000/hari maksimal 30 hari dan biaya penginapan Rp. 150.000/hari maksimal selama 30 hari. Sampai bulan Agustus ini Pemprov Jambi sudah mengirimkan pasien tidak mampu untuk pengobatan lebih lanjut sebanyak 8 orang terdiri dari Kota Jambi 4 orang, kabupaten Muaro Jambi 3 Orang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1 orang, semoga pasien yang ditangani segera sembuh dan kembali dengan sehat," harapnya.(afm)
Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik
Perisai Putih Raih Penampilan Terbaik di Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025
Membanggakan! 9 Mahasiswa Nilai Tertinggi-IPK 4.00 di Wisuda Ke-III UBR Jambi, Berikut Nama-namanya
Pengabdian Akuntansi FEB UNJA Beri Pelatihan Literasi Keuangan Agar UMKM Olak Kemang Berkembang
UBR Jambi Wujudkan Siswi SMA Adhyaksa 1 Jadi Konselor Anti Anemia
HUT RI ke-80, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kibarkan Bendera Merah Putih di Empat Lokasi

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


