JAMBERITA.COM - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanijian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dipertanyakan. Pasalnya dari 760 Non ASN hanya diusulkan sebanyak 473 Non ASN.
Sementara, 243 disebut tidak terdaftar dalam database BKN. Adapun 243 Non ASN itu, terdiri dari tenaga teknis, dokter umum, bahkan sampai dengan dokter spesialis yang lebih dari dua tahun mengabdikan diri di rumah sakit pelat merah tersebut. Bahkan dikabarkan lebih dari 10 tahun lamanya.
Plt Wakil Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana (Sapras) RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Zayad pun menanggapi persoalan ini dengan mengatakan telah membawa persoalan ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Jumlah non ASN itu sekitar 760, dari hasil tarikan BKN itu sekitar 473, dan 243 lagi sudah kita masukkan ke BKN, tapi jawaban dari sana (BKD) kita akomodir yang 473 dulu, setelah itu BKD koordinasi juga BKN," katanya didampingi oleh Kabid RSUD Raden Mattaher, Sari Utama Dewi saat dijumpai jamberita, Rabu (10/8/2025).
Sari Utama Dewi menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil verfikasi dari BKD sebanyak 473 Non ASN dari 479 orang dan 6 orang lagi telah dinyatakan berhenti. Selebihnya, masih menyisakan sebanyak 243 non asn lagi.
"Sisanya kita 243, terdiri dari teknis, nakes, sama dokter. Dokter kita dokter umum, dokter spesialis, dan subspesialis di 243 orang itu, alasan tidak terdaftar, pertama, masa kerjanya. Masa kerja belum sampai dua tahun. Yang kedua, tidak ada akun. Akun PPPK nya," ungkapnya.
Sari pun mengungkapkan, usulan PPPK Paruh Waktu telah sesuai surat Menpan RB no 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024 serta Keputusan Menpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Untuk menjawab poin dari surat Menpan itu yang non ASN dan sudah bekerja 2 tahun itu, mereka itu tidak ikut, tidak ada akun PPPK nya, tidak masuk database," katanya.
Penelusuran jamberita.com melalui surat Menpan RB nomor B/3832/M. SM.01.00/2025 pada poin C dijelaskan bahwa rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan ketentuan urutan Prioritas sebagai berikut : 1, Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja. 2, Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Dari kedua poin tersebut, Sari pun langsung menjawab, bahwa semua tengah berproses."Jadi mereka ini kan lagi berproses, 473 ini kita usulkan dulu, hasil verifikasi kami BKD kita usulkan dulu ke BKD, sisanya 243 itu nanti nunggu hasil koordinasi BKD kepada Menpan, makanya kita sifatnya masih menunggu, tetap kita upayakan, informasi dari BKD kemarin seperti itu," bebernya.
Sari menyatakan 243 Non ASN itu, terus berproses untuk diusulkan dan tetap menjadi prioritas dengan tidak menutup kemungkinan mereka akan dilakukan pemberhentian atau dirumahkan, tidak. "Tidak, tetap kita berdayakan , kita kan masih ada BLUD sambil menunggu proses dari BKD, melalui BKN," jelasnya.
Berdasarkan sumber jamberita.com menyatakan, bahwa didalam surat Menpan pada huruf C poin kedua, dijelaskan bahwa Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus, itu dapat diusulkan untuk mengikuti PPPK paruh waktu. Dan ini sedikit bertentangan dengan statemen Kabid SDM yang menyatakan, bahwa 243 Non ASN tidak terdaftar, karena tidak memiliki akun atau terdaftar dalam database BKN.(afm)
Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Al Namira RT 10 Parit Gompong
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah Perkuat Swasembada Pangan
Aulia Salsabila Raih Prediket Cumlaude, Persembahan di Wisuda Untuk Orangtua - Almamater
Olahraga Kekinian Padel Kalcer Segera Hadir di Jambi, Ini Lokasnya
Ketua Gerindra Jambi, Sutan Adil Hendra, Minta Anggota DPRD Kawal Program Unggulan Prabowo
Sambut HUT RI ke-80, AHASS Jambi Hadirkan Promo Merdeka untuk Konsumen dan Karyawan Honda

Aulia Salsabila Raih Prediket Cumlaude, Persembahan di Wisuda Untuk Orangtua - Almamater


