Skor di OPD Masih Rendah, Pemprov Jambi Dorong Partisipasi Seluruh ASN di SPI KPK 2025



Kamis, 07 Agustus 2025 - 10:12:07 WIB



Foto : Ist.
Foto : Ist.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan Berdasarkan Surat Pimpinan KPK RI Nomor UND/395/LIT.05/10-15/04/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Pelaksanaan SPI 2025, maka pengisian kuesioner SPI 2025 diawali dengan Pengumpulan Data Calon Responden dan disamping itu Pemerintah Provinsi Jambi pada bulan Juni dan Juli juga melaksanakan uji coba dan latihan pengisian kuesioner.

"Bulan Juli sudah uji coba, kemudian tingkat partisipasi dituntut untuk mengikuti SPI tinggi tapi masih ada beberapa OPD yang masih rendah. Pemprov Jambi melaksanakan Survei Pendahuluan sebagai Uji Coba kepada seluruh ASN," katanya.

SPI dilaksanakan mulai dari responden internal, dalam hal ini seluruh ASN Pemprov Jambi, kemudian eksternal dilakukan oleh masyarakat sebagai penerima layanan, baik itu masalah layanan perizinan maupun pengadaan barang dan jasa.

"Kemudian indeks eksper SPI juga diisi oleh beberapa unsur penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP, Pengusaha, Wartawan dan LSM, dan yang memilih responden itu KPK," ungkapnya.

Untuk di Pemprov Jambi, setelah uji coba pengisian, maka SPI dilaksanakan mulai Agustus - Oktober 2025. Hal ini Berdasarkan Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/479/L1T.05/10-15/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 hal pembaruan Informasi pelaksaan SPI sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2025 berlangsung selama periode 1 Agustus s.d 31 Oktober 2025

2. Survei dilakukan secara bertahap melalui pendekatan yaitu Survei Daring (online) melalui pesan WhatsApp dan email blast, Selainitu, survei juga menggunakan QR-Code, untuk reponden partisipatif dari eksternal.

3. Undangan untuk mengisi kuesioner secara daring melalui pesan WhatsApp akan dikirimkan menggunakan nama 'akun "SPI by KPK "dengan logo centang biru (Meta Verified).

4. KPK dibantu oleh PT Frontier Sentratama Indonesia sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan survei dan PT Populix Informasi Teknologi sebagaï konsultan kendali mutu. 5. KP K dibantu olh Perguruan T?inggi dalam penelitian kualitatif dan rekomendasi pencegahan korupsi 6. Survei dilakukan menggunakan aplikasi resmi milk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tersedia pada laman https://spi.kpk.go.id.

7. KPK akan memanfaatkan data secara optimal guna meningkatkan objektivitas hasil SPI dalam mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta integritas 'penyelenggaraan layanan publik. Atas hal ini, KPK berinsiatif melakukan langkah sebagai berikut:

a. Mendorong pemanfaatan platform digital dalam pengumpulan data populasi calon responden sebagai wujud komitmen KPK dailam menjaga kerahasiaan data, meningkatkan efisiensi proses, serta memastikan akurasi dan keamanan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Adapun rekapitulasi status penyampaian data dapat diakses pada tautan bit.ly/StatusDataPopulasi.

b. Mendorong pemerintah daerah melakukan pembaruan dan penyempurnaan data populasi calon responden yang dinyatakan kurang/tidak lengkap sesuai dengan format dan p etunjuk di apikasi SPl dengan mengakses tautan https:/spikpk-go.lo/populasi/.

e. Mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan partisipasi esponden eksternal dalam survei, antara lain dengan menyediakan akses dan informas terkait SPI, misalnya melalui penempatan OR Code SPI pada setiap unit layanan atau lokasi kerja yang berinteraksi dengan pihak eksternal. OR Code tersebut dapat dilsi secara mandiri oleh pihak eksternal setelah selesai enerima layanan atau berinteraksi dengan perangkat daerah erkait. paya atau mendukung partisipasi juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan. inisiatif lain yang

d. Mendukung peningkatan partisipasi responden dan kredibilita kegiatan dengan memberikan dukungan penyediaan nateri atau/dan vide komunikasi berupa testimoni Kepala Perangkat Daerah/Biro dan pemangku kepentingan terkait.

e, Mendorong Kepala Perangkat Daerah/Biro melakukan upaya komunikasi yang terkoordinasi guna_meningkatkan partisipasi responden, menjamin keamanan pelaksanaan survei, serta membangun keyakinan bahwa hasil survei akan ditindaklanjuti melalui perbaikan. Sasaran komünikasi mencakup responden internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan dan penyedia barang/jasa), serta pakar. Kegiatan komunikasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal informasi milik instansi, seperti situs web, media sosial, banner, videotron atau televisi di area layanan, serta publikasi pers (press release) melalui media massa yang merupakan bagian dari jejaring kehumasan. Materi sosialisasi dan panduan yang dapat digunakan atau dijadikan referensi tersedia melalui tautan bit.ly/ILMSPI.

f. Memonitor pelaksanaan survei guna memastikan objektivitas dan integritas proses survei serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data responden secara berkelanjutan, baik selama pelaksanaan maupun setelah survei berakhir.

8. KPK berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SP| 2025 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan. KPK akan melakukan pengendalian kualitas kegiatan yang dilakukan baik secara terbuka ataupun tertutup. Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan asil dapat mengakibatkan ilai indeks pemerintah daerah tidak diproses atau diproses dengan catatan.(afm)





Artikel Rekomendasi