JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar kasus narkotika di wilayah hukum Jambi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2.501 butir pil ektasi dan 999.490 gram narkotika jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiser mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini bermula pada hari Selasa 11 Maret 2025, Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.
“Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat tim langsung melakukan pengintaian dan mencurigai satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di bengkel di wilayah hukum Kabupaten Batanghari. Dan tim langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan satu plastik besar berwarna biru muda yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua pelastik yang berisikan ratusan butir pil ektasi,” katanya. Kamis (27/3/25).
Dari keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan barang haram ini dari RDM dan dijanjikan upah Rp 35 juta rupiah per transaksi.
Selain narkotika jenis sabu dan pil ektasi polisi juga mengamankan 1 handphone merek oppo dan 1 handphone merek iPhone,1 paspor dan dompet bewarna coklat. (*)
Pemkab Batang Hari Diganjar Anugerah Penjaga Kesehatan Terbaik Lewat Inovasi 'Dokter Tangguh'
BPS Jambi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bentuk Komitmen Nyata Perkuat Sinergi Publik
STI Jajaki Kerjasama ke UNJA, Ratu Targetkan Tahun 2026 Senam Tera Dikenal Secara Luas
PI 10% Migas Belum Terealisasi, Ketua Pansus I Sayangkan Al Haris Dukung Keberlanjutan PetroChina di
Perkuat Ketersediaan LPG 3 Kg di Masyarakat, Pertamina Gelar Operasi Pasar di Kota Jambi
Kodrat Jambi siapkan program menuju babak prakualifikasi PON 2027

