Bersama 6 Instansi Ini, KI Jambi Hadiri Undangan Ikuti Turnamen Tenis Meja Peringati HUT BPK ke 78



Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:24:53 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar pada Sabtu pagi tanggal 18 Januari 2025 menghadiri undangan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Jambi pada acara turnamen teknis meja antar instansi dalam rangka meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) BPK yang ke-78. 

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang

dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan turnamen tenis meja ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT BPK yang ke-78 Tahun.  

Adapun instansi yang di Undang ada 7 Instansi yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP), Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan ( DJPb), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Otoritas Jasa Keungan ( OJK) dan Komisi Informasi Provinsi Jambi, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Jambi dan instansi pemerintah lainnya. 

Pada usia yang ke 78 tahun ini, tentu semoga 

 kedepan BPK semakin jaya, sukses dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.

Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan terimakasih atas undangan dari BPK , kegiatan -kegiatan seperti ini tentu sangatlah positif, karena dapat mempererat silaturahmi sesama badan publik atau instansi pemerintah.

"Disela kegiatan kita bisa saling sharing terkait program masing-masing dalam menyukseskan proses pembangunan terutama di Provinsi Jambi," katanya.

Bagi Komisi Informasi hal ini juga menjadi ajang sosialisasi dengan badan publik dalam membangun pemahaman yang sama terutama terkait keterbukaan informasi publik, kalau BPK ya jelas terkait informasi tentang pengawasan yang diselenggarakan oleh BPK.

Sebagai badan publik BPK juga berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik, seperti informasi berkala, serta dan informasi setiap saat seperti yang di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*/adm)





Artikel Rekomendasi