Sepakat Mediasi, KI Jambi Bacakan Putusan Mediasi Chanel Vs Dispora



Senin, 11 November 2024 - 15:08:58 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada senin tanggal 11 November 2024 kembali mengelar sidang lanjutan penyelesain sengketa informasi Nomor register 013/KIP-JBI/IX/2024 antara Chanel Berita24.Com Vs Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi.

Adapun agenda hari ini adalah pembacaan putusan. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar yang didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis komisionser.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi Zamharir menjelaskan, bahwa pada hari ini KI Jambi telah membacakan putusan perkara sidang sengketa informasi antara Media Online Chanel Berita24.Com Vs Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Prov.Jambi adapun informasi yang diminta terkait beberapa pengadaan barang dan jasa.

"Alhamdulilah para pihak telah memuat beberapa kesepakatan dalam mediasi yakni memberikan informasi yang diminta oleh pemohon tersebut," katanya.

Ia mengatakan para pihak sepakat untuk mengakhiri sengeketa informasi a quo, berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (3) UU KIP pada pasal 48 ayat (2) Perki PPSIP UU KIP pada pokonya mengatur bahwa kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi dan pada pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat untuk itu majelis komisioner memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.(adm)





Artikel Rekomendasi