JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir hari ini, Senin (28/10/2024), pukul 23.59 WIB.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan, ada lima kategori yang layanan berakhir hari ini atau H-30 pencoblosanbl atau tepatnya 28 Oktober 2024, yakni Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan mengah/tinggi dan pindah domisili.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang memenuhi satu dari lima kriteria tersebut segera memanfaatkan layanan DPTb sebelum batas waktu berakhir malam ini.
"Kami mengimbau pada masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar segera datang ke kantor KPU kab kota, PPK, PPS," imbaunya.
Sementara untuk kategori lainnya, bekerja di luar domisili, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap dan Tertimpa Bencana dan Menjadi tahan Rutan/Lapas atau menjadi narapidana akan berakhir H-7 atau tepatnya 20 November 2024.(*)
Asnawi-Sentot Bentang Karpet Merah Untuk Investor, Demi Perluas Lapangan Pekerjaan di Muaro Jambi
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya
Andalkan Performa CBR250RR, Pebalap Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ARRC Buriram
Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif
SAH Jelaskan Tujuan Mulia Presiden Prabowo Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
Memaknai Arti Ber-HMI: Refleksi LK 1 Bersama Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya