JAMBERITA.COM- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam aksi perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.
Berdasarkan investigasi Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Jakarta Selatan, sebagian kaca sudut kiri dan kanan kendaraan Hussein sudah bolong. Sedangkan di bagian tengah kaca, terlihat 14 titik keretakan kaca. Diduga kaca mobil Hussein dilempar banyak pecahan busi.
Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2023, setidaknya terdapat enam kasus penangkapan atas 11 jurnalis dan sedikitnya terdapat 12 pewarta yang menjadi korban atas 11 kasus kriminalisasi. Di periode yang sama pula terdapat setidaknya 10 kasus percobaan pembunuhan terhadap 13 jurnalis, bahkan setidaknya 259 wartawan menjadi korban dari 157 kasus intimidasi dan kekerasan fisik.
Serangan terhadap jurnalis pun masih berlangsung hingga kini. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia tahun 2024, antara bulan Januari hingga Mei, menerima sedikitnya tiga laporan intimidasi maupun ancaman kriminalisasi yang disampaikan langsung dari korban terkait karya jurnalistik mereka.
Lalu KKJ Sumatra Utara pada 2 Juli lalu menyatakan bahwa kasus kebakaran yang menewaskan seorang jurnalis Tribrata TV dan keluarganya di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 terjadi setelah korban memberitakan bisnis perjudian yang melibatkan anggota TNI. KKJ Sumut mendesak Polri dan TNI untuk mengusut tuntas kasus kebakaran ini, yang diduga terkait dengan berita yang dibuat korban.
Serangkaian kasus itu menunjukkan, meskipun sudah ada undang-undang yang menjamin kebebasan pers, implementasi dan perlindungan terhadap jurnalis masih lemah. Jurnalis sering kali tidak mendapat perlindungan yang memadai dari pemerintah atau lembaga penegak hukum ketika menghadapi ancaman atau kekerasan.
Atas peristiwa serangan terhadap jurnalis Tempo, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan sikap :
1. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan mobil jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menangkap pelakunya.
2. Mendesak pihak kepolisian menyelidiki kasus perusakan tersebut secara transparan dan independen untuk memastikan motif dari serangan itu.
3. Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.(*)
Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA PPAS Perubahan 2024
Konsesi Perusahaan Terbakar, Perkumpulan Hijau, Minta Polda Tangkap dan Cabut Izin Konsesi
Hadir dan Rasakan Kemeriahan Honda Premium Matic Day di GOR Kota Baru Jambi
FJPI Jambi Gelar Musda, Yusnaini Terpilih Jadi Ketua Periode 2024-2027
Do'a Bersama di Kumpeh Ulu, Pertamina EP Field Jambi Juga Santuni Kaum Duafa dan Yatim Piatu


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



