JAMBERITA.COM- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas subsidi. Dari operasi ini tim berhasil mengamankan lima orang tersangka, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur yang juga selaku pekerja.
Dirreskrimsus Polda Jambi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pada bulan Juni lalu, tim berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji tiga kilogram, lima kilogram hingga 12 kilogram.
Para pelaku ditangkap di Gudang pengoplosan yang berada di Rt.42 Wilayah Kenali Besar Kota Jambi.
"Gas Subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada di kota Jambi, kemudian tabung gas 3 kilogram yang didapat disuntikkan secara manual ke tabung gas non Subsidi dan langsung dibawa pelaku dan diperjualbelikan ke luar kota,dengan harga diluar standar," katanya saat press release, Jum'at (2/8/24).
Lebih lanjut Bambang menyebutkan aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan lamanya.
"Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak-anak dibawah umur yang di pekerjakan. Sementara pelaku yang berhasil diamankan yaitu DS, selaku pemilik gudang, sedangkan MA Dan IR berkerja sebagai pengoplos," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 5 milyar rupiah. (*)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
SKK Migas Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



