JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan proses Coklit ulang.
"Proses Coklit dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan," kata Indra Tritustian, Selasa (16/7/2024).
Indra Tritustian mengatakan bahwa KPU tidak terbuka terhadap Nama dan NIK Pantarlih Se- Provinsi Jambi sehingga pihaknya kesulitan.
"Bukan pembiaran, KPU tertutup terhadap data, dengan kemampuan kami, kami berhasil menemukan adanya Pantarlih yang terafiliasi," kata Indra.
Hasil pengawasan menemukan Pantarlih yang terafiliasi dengan Parpol dan Tim kampanye di 6 Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Jambi yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, dan Merangin serta Kerinci.(*)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
Serahkan Hadiah DC Seri II Drag Bike, Cawako Cecep Suryana Janjikan 2025 Ada Sirkuit di Kota Jambi

