JAMBERITA.COM- Viral Seorang guru di Muaro Jambi harus mengembalikan gaji Rp75 juta karena berkas pensiunnya tidak diproses, Komisi Informasi Provinsi Jambi angkat bicara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan jika ini petaka karena informasi publik tidak dibuka. Seharusnya BKD Muaro Jambi sudah memiliki standar operasional (SOP) pengajuan pensiun di wilayahnya. Mulai dari syarat, alur hingga waktu yang dibutuhkan.
"Badan publik harus menyediakan informasi SOP yang terkait pengurusan di wilayahnya. Kalau BKD SOP pengajuan pangkat, SOP pengajuan pensiun berapa hari penyelesaiannya. Misalnya proses di BKD dari menerima berkas sampai diteruskan Bupati hingga ke BKN," kata Taufiq.
Ia melihat kelemahan badan publik yang sering ditemui terkait administrasi. Ketika ada surat masuk tidak semua langsung diproses. Seharusnya semua surat masuk harus diregistrasi dan tercatat dan diproses
"Jangan semuanya cepat diproses kalau kenal atau ada apa-apnya, kalau tidak kenal muncul slogan kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah," katanya.
Menurutnya ini penting, sehingga ada kepastian hukum dari warga negara yang mengajukan permohonan di setiap kantor badan publik
"Kami sendiri sering menangani sengketa informasi. Jangankan membalas surat, Rata-rata suratnya hilang, pas sengketa baru sibuk mencari berkasnya," kata Taufiq.(adm)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
Tausiyah Jum'at : SAH Ingatkan Hukum Tabur Tuai Di Kehidupan, Jangan Zalim, Aniaya dan Semena Mena
Dua Kades Tak Hadir di Panggilan Sidang Pertama, MK: Tak Hadir Dua Kali, Agenda Lanjut
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

