JAMBERITA.COM- Viral Seorang guru di Muaro Jambi harus mengembalikan gaji Rp75 juta karena berkas pensiunnya tidak diproses, Komisi Informasi Provinsi Jambi angkat bicara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan jika ini petaka karena informasi publik tidak dibuka. Seharusnya BKD Muaro Jambi sudah memiliki standar operasional (SOP) pengajuan pensiun di wilayahnya. Mulai dari syarat, alur hingga waktu yang dibutuhkan.
"Badan publik harus menyediakan informasi SOP yang terkait pengurusan di wilayahnya. Kalau BKD SOP pengajuan pangkat, SOP pengajuan pensiun berapa hari penyelesaiannya. Misalnya proses di BKD dari menerima berkas sampai diteruskan Bupati hingga ke BKN," kata Taufiq.
Ia melihat kelemahan badan publik yang sering ditemui terkait administrasi. Ketika ada surat masuk tidak semua langsung diproses. Seharusnya semua surat masuk harus diregistrasi dan tercatat dan diproses
"Jangan semuanya cepat diproses kalau kenal atau ada apa-apnya, kalau tidak kenal muncul slogan kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah," katanya.
Menurutnya ini penting, sehingga ada kepastian hukum dari warga negara yang mengajukan permohonan di setiap kantor badan publik
"Kami sendiri sering menangani sengketa informasi. Jangankan membalas surat, Rata-rata suratnya hilang, pas sengketa baru sibuk mencari berkasnya," kata Taufiq.(adm)
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gandeng Kejati - DPR RI : DPRD Jambi Tolak Penawaran PI 7 Persen PetroChina, Minta Penuh 10 Persen
Tausiyah Jum'at : SAH Ingatkan Hukum Tabur Tuai Di Kehidupan, Jangan Zalim, Aniaya dan Semena Mena
Dua Kades Tak Hadir di Panggilan Sidang Pertama, MK: Tak Hadir Dua Kali, Agenda Lanjut
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



