JAMBERITA.COM- Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi yang terdiri dari Polda Jambi, Kanwil BPN, dan Kejati Jambi, sepanjang tahun 2024 ini telah menangani sebanyak 4 kasus yang berkaitan dengan pertanahan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (25/6/24).
"Hingga pertengahan 2024 ini, dari target satu kasus, Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi telah mengungkap empat kasus," kata Rusdi.
Dari empat kasus tersebut, Rusdi mengatakan telah ditetapkan tujuh orang tersangka, dimana dua di antaranya sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
"Masing-masing divonis lima dan tiga tahun penjara," kata Rusdi.
Sementara itu pada tahun 2023 lalu, Irjen Rusdi Hartono mengatakan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi berhasil mengungkap dua kasus, dari target satu kasus.
"Pada tahun 2023 kita diganjar penghargaan Pin Emas karena berhasil mengungkap dua kasus dari target satu kasus," bebernya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan hingga saat ini Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi sangat kompak.
"Semoga ke depat kita bisa terus bersinergi," pungkasnya. (*)
Waka DPRD Jambi Ungkap Dua Kepala Daerah di Jambi Belum Sepakat Soal PI WK Jabung
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Kapolda Jambi Buka Pertandingan Bola Voli
Polda Jambi Cek Langsung Terkait Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi
Danrem 042/Gapu di Ekspose RPPEG : Perkuat Sinergi Perlindungan Ekosistem Gambut Jambi



