JAMBERITA.COM- Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi yang terdiri dari Polda Jambi, Kanwil BPN, dan Kejati Jambi, sepanjang tahun 2024 ini telah menangani sebanyak 4 kasus yang berkaitan dengan pertanahan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (25/6/24).
"Hingga pertengahan 2024 ini, dari target satu kasus, Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi telah mengungkap empat kasus," kata Rusdi.
Dari empat kasus tersebut, Rusdi mengatakan telah ditetapkan tujuh orang tersangka, dimana dua di antaranya sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
"Masing-masing divonis lima dan tiga tahun penjara," kata Rusdi.
Sementara itu pada tahun 2023 lalu, Irjen Rusdi Hartono mengatakan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi berhasil mengungkap dua kasus, dari target satu kasus.
"Pada tahun 2023 kita diganjar penghargaan Pin Emas karena berhasil mengungkap dua kasus dari target satu kasus," bebernya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan hingga saat ini Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jambi sangat kompak.
"Semoga ke depat kita bisa terus bersinergi," pungkasnya. (*)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Kapolda Jambi Buka Pertandingan Bola Voli
Polda Jambi Cek Langsung Terkait Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi

