JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu pagi ( 22 /05) melakukan sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 003/V/PSI-JBI/2024 perihal terkait kerjasama di Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi Selaku Ketua Majelis Komisioner di dampingi oleh Siti Masnidar sebagai anggota Majelis Komisioner.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis memeriksa legal standing para pihak, berikutnya membacakan ringkasan permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
Setelah itu Ketua Majelis menyampaikan bahwa sesuai dengan hukum acara di Komisi Informasi sebelum melakukan sidang ajudikasi ada mekanisme mediasi terlebih dahulu.
"Maka dari itu saya menawarkan kepara pihak apakah sepakat untuk melakukan mediasi, mediasi dimaksud yakni kesepakatan yang disepakati oleh para pihak yang difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk dari Komisi Informasi," kata Taufiq Ketua Majelis Komisioner.
Para pihak sepakat untuk melakukan mediasi. Ketua majelis menskor sidang dan memberikan kesempatan untuk mediasi.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya para pihak sepakat untuk memperpanjang waktu mediasinya sampai tanggal 31 Mei Mei 2024 akhirnya sidang pun ditunda sampai dengan tanggal yang telah disepakati tersebut.(*)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
Abun Yani Dorong Petani Modern Wujudkan Desa Talang Duku Jadi Lumbung Ketahanan Pangan
Al Haris Lantik Raden Najmi jadi Pj. Bupati Muaro Jambi dan Perpanjang Jabatan Bachril Bakri
BKKBN Jambi Gelar Rakorda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

