JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada selasa siang ( 14/5/2024) menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Suheri Dwi Nofriyadi sebagai pemohon dengan termohon MTS & MAS An.Nur Kec.Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang sengketa terkait Penggunaan Danas BOS sejak tahun 2018-2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan awal, legal standing para pihak, namun karena pihak termohon tidak hadir sidang akan ditunda.
Di waktu yang bersamaan pemohon juga menyampaikan untuk mencabut permohonan sengketa informasi yang diajukan.
Mendengar ucapan tersebut Ketua Majelis Komisioner menyampaikan karena pemohon telah mencabut berkasnya, sesuai dengan hukum acara di Komisi Informasi jika pihak pemohon mencabut berkas permohonannya maka Majelis Komisioner akan menerima dan menunda sidang berikutnya yang agenda pembacaan putusan ketetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 mendatang.
"Namun pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan di kasus yang sama," katanya.(*)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Kebut Proyek Multiyears Jalan di Muaro Jambi, Kadis PUPR Turun ke Lokasi
Jaga Kamtibmas di Pilkada Serentak 2024, Tim Baintelkam Polri Silaturahmi ke Tomas dan Ulama Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



