JAMBERITA.COM - 3 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diregister. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"3 gugatan yang masuk untuk Jambi semuanya sudah diregister. Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan tim hukum KPU RI terhadap gugatan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, semua berkas yang berhubungan dengan 3 gugatan itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan kabupaten/kota. Bahkan persiapan ini sendiri sudah dilakukan sejak mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Sidang perdana dilakukan 29 April ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh MK," tukasnya.
Untuk diketahui, 3 gugatan PHPU yang masuk untuk Jambi adalah PDIP, PPP, dan NasDem. PDIP masukkan gugatan untuk DPRD provinsi, PPP soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Jambi, dan NasDem untuk DPRD Sarolangun. (*/am)
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74
Era Presiden Prabowo, SAH Ungkap Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Rasakan Dampaknya Langsung
UIN STS Juga Luncurkan “Sutha Eco-Ride” di Hari Santri dan Peringatan Hari Aksi Iklim Sedunia
Punya Modal 4 Kursi, Asnawi Ketua Demokrat Makin PD Maju di Pilkada Muaro Jambi
Galang Dukungan Parpol, Maulana Jadi Calon Pertama Ambil Formulir di PDIP Kota Jambi
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74