JAMBERITA.COM - 3 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diregister. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"3 gugatan yang masuk untuk Jambi semuanya sudah diregister. Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan tim hukum KPU RI terhadap gugatan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, semua berkas yang berhubungan dengan 3 gugatan itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan kabupaten/kota. Bahkan persiapan ini sendiri sudah dilakukan sejak mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Sidang perdana dilakukan 29 April ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh MK," tukasnya.
Untuk diketahui, 3 gugatan PHPU yang masuk untuk Jambi adalah PDIP, PPP, dan NasDem. PDIP masukkan gugatan untuk DPRD provinsi, PPP soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Jambi, dan NasDem untuk DPRD Sarolangun. (*/am)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
Punya Modal 4 Kursi, Asnawi Ketua Demokrat Makin PD Maju di Pilkada Muaro Jambi
Galang Dukungan Parpol, Maulana Jadi Calon Pertama Ambil Formulir di PDIP Kota Jambi

