Tidak Laporkan LPPDK: Peserta Pemilu Terancam Dibatalkan Sebagai Calon Terpilih



Selasa, 27 Februari 2024 - 17:32:45 WIB



JAMBERITA.COM - KPU saat ini tengah sibuk soal proses rekapitulasi suara. Selain itu, KPU juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak lupa menyampaikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk jangan lupa melaporkan LPPDK lewat Sikadeka," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa LPPDK harus sudah teriput paling lambat 29 Februari pukul 23.59 WIB. Setelah itu semua terinput, baru akan dilakukan pengecekan oleh akuntan yang sudah ditunjuk.

"Sanksi jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK jelas yaitu pembatalan sebagai calon terpilih," tandasnya.(am)





Artikel Rekomendasi