JAMBERITA.COM - KPU saat ini tengah sibuk soal proses rekapitulasi suara. Selain itu, KPU juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak lupa menyampaikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk jangan lupa melaporkan LPPDK lewat Sikadeka," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa LPPDK harus sudah teriput paling lambat 29 Februari pukul 23.59 WIB. Setelah itu semua terinput, baru akan dilakukan pengecekan oleh akuntan yang sudah ditunjuk.
"Sanksi jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK jelas yaitu pembatalan sebagai calon terpilih," tandasnya.(am)
Kadiv Yankum di DPRD Jambi : Kita Butuh Keberanian untuk Melindungi Potensi Lokal
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ini Jadwal Pleno KPU Kabupaten/Kota: Sungaipenuh dan Bungo Sudah Mulai
Edi Purwanto Desak Pemprov Jambi Kendalikan Harga Beras dan Cabai Melambung Tinggi
Patahkan Hasil Sirekap KPU, Ivan Wirata Raup 18.193 Suara di Pemilu 2024 : Terimakasih


Kadiv Yankum di DPRD Jambi : Kita Butuh Keberanian untuk Melindungi Potensi Lokal


