JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di 4 kelurahan berbeda. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat.
"Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jambi untuk melaksanakan PSU," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan, untuk pelaksanaan sendiri, pihaknya akan mengambil pada 24 Februari. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi.
"Untuk apa saja yang PSU di setiap TPS itu berbeda. Ada yang hanya pemilihan presiden saja, ada yang hingga 3 surat suara," tandasnya.
Untuk diketahui, 4 TPS yang akan PSU itu ada di Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kelurahan Penyengat Rendah, dan Kelurahan Buluran Kenali.(am)
10 UMKM Sarolangun Bakal Terima Fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Jambi Untuk Pendaftaran Merek
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis
Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Admin
Bawa Dokumen C1 Internal, Gerindra Minta KPU Sinkronkan Data Sirekap
Gerindra dan Golkar Datangi Kantor KPU, Efek Data Sirekap Tidak Sinkron
Riana Doris Raih Suara Tertinggi Perolehan Sementara Suara Golkar Dapil Jambi 1
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis



