Selundupkan Sabu Jalur Sungai, Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi



Jumat, 02 Februari 2024 - 16:42:52 WIB



JAMBERITA.COM- Lesang (48) warga

RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan polisi.

Lesang (48) diamankan oleh personel Ditpolairud Polda Jambi sebab kedapatan membawa dan hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu  

melalui Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Lesang (48) diamankan pada Kamis 1 Februari 2023 sekitar pukul 10.52 WIB siang. Diketahui Lesang (48) bekerja sebagai kenek Speedboat SB. Desi.

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus didalam amplop putih dengan uang tunai Rp4,4 juta dan satu tas slempang warna hitam.

"Barang bukti sudah kita amankan saat ini," katanya, Jumat (2/2/24).

Kombes Agus menjelaskan, awalnya Tim mendapat informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara. 

"Kemudian Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan tas bawaan seorang laki-laki tersebut, ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dan tim selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Agus.

Saat ini status pelaku sendiri sudah tersangka. Ia terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tna)





Artikel Rekomendasi