JAMBERITA.COM- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan mengatakan
para saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," katanya, Jum'at (5/1/24).
Lebih lanjut, AKP Irwan mengatakan dalam kasus dugaan penipuan ini setidaknya ada 31 orang korban, dari 31 korban tersebut terdapat dua laporan polisi.
"Total korbannya ada sekitar 31 orang, nanti kita cek lagi. Perkara ini tetap akan kita dalami terlebih dahulu," ungkapnya.
AKP Irwan menuturkan, apabila alat- alat buktinya sudah lengkap pihaknya akan menaikkan kasus dugaan penipuan ini dari tahap penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
"Apabila sudah tingkat penyidikan kita akan melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada," jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Irwan mobil- mobil yang dilakukan oleh yang bersangkutan memang ada yang di rental. Selain itu ada juga yang disewakan dan ada yang digadaikan.
"Itu untuk sementara ya, hasil penyelidikan kita sementara. Kita lagi mencari dan mendalami keterangan- keterangan saksi untuk bisa mencari barang bukti tersebut untuk kita lakukan penyitaan," tandasnya. (Tna)
Pertamina Bersama Hiswana Migas Bantu Warga Korban Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh
Polda Jambi Turunkan Personel Tambahan Bantu Korban Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh
Investasi di 2023 Melebihi Target, Al Haris : Ini Strategi Jitu Tingkatkan Perekonomian
Alhamdulilah ! SAH Dianugrahi Gelar Adat, Masyarakat Jambi beri Apresiasi
Usai Terima Gelar Adat, Irjen Pol Rusdi Hartono Langsung Disambut Istimewa di Mapolda Jambi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



