JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Al Haris belum menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyebutkan adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp94 ribu atau naik sekitar 3,2 persen yaitu Rp3.037.121.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada tanggal 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menuturkan bahwa hari ini surat penetapan UMP tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk ditandatangani.
"Tinggal ditandatangani," kata Sekda, Senin (20/11/23).
Setelah Surat UMP tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ditanyakan mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.
"Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi," sebutnya.
"Kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya," tandasnya. (Tna)
Dua Periode Pimpin Tanjabtim, Romi Fokus Infrastruktur, Ini Jalan yang Berhasil Dibangun
Orasi Dukung Palestina di Tugu Keris, Nasta: Bukan Hanya Bela Bangsa dan Agama Tapi Bela Kemanusiaan
Angkatan Kerja Didominasi Lulusan SD, SAH Perjuangkan Program Pelatihan Kompetensi Pekerja
Ketua OKS Jambi: Kami Sepakat All Out Pasang Badan Untuk Edi Purwanto DPR RI
Bersama Polri, AHM Tingkatkan Konsistensi Edukasi Keselamatan Berkendara
PT Taspen Luncurkan Program Terbaru Pembayaran Pensiun Tanpa Dokumen
Beli All New Honda CB150R Streetfire, Dapatkan Diskon dan Potongan Angsuran