JAMBERITA.COM - Luar biasa hasil perjuangan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh.
"Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut (24/5) kemarin.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
"Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), " tandasnya.(*/sm)
Tausiyah untuk Kader, SAH Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Masyarakat
MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, SAH Ingatkan Dampak Besar Jika Dihentikan
Dispora Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Kewirausahaan dengan Diikuti Ratusan Peserta
Kejati Jambi Gelar Rakor PAKEM terkait Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
