JAMBERITA.COM- Bulan ini Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Pengelola Zakat yang terdata hingga Januari 2023.
Yang membaganggakan, LAZ Yayasan Insan Madani Jambi termasuk dalam 33 LAZ tingkat Provinsi yang memiliki Izin.
Tata kelola Zakat di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
"Alhamdulillah sejak awal pendirian LAZ Insan Madani Jambi selalu memenuhi perizinan, Izin yang terbaru sesuai UU 23 juga sudah terpenuhi sejak tahun 2018," Papar Fuji Lestari selaku Direktur Eksekutif LAZ Insan Madani Jambi.
Fuji menyampaikan, untuk mendapatkan izin LAZ memang banyak yang harus dipenuhi. Salah satunya LAZ harus bersedia diaudit oleh kantor akuntan publik.
" Insan Madani Jambi selalu melakukan itu, untuk laporan audit keuangan tahun 2021 LAZ Insan Madani Jambi kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian," katanya.
Ia mengatakan, jika kita yang berada di negara hukum tentu harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan kepercayaan para donatur tentu legalitas menjadi suatu yang sangat penting dalam pengelolaan dana umat, agar dana yang dikelola bisa di pertanggung jawabkan.
"Jangan ragu untuk berdonasi melalui LAZ Insan Madani Jambi karena dari awal kita memiliki legalitas dan program yang jelas," Tutup Fuji Lestari.(*)
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

