JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi dalam konferensi pers menyebutkan ada 1000 lebih dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dukungan BMS itu dari berbagai macam temuan dari proses verifikasi administrasi.
"Modelnya itu ada ganda eksternal, umur dibawah 17 tahun tapi status menikah, hingga status pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan, data tersebut masih dianggap BMS. Bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS) apabila bakal calon mampu menunjukkan bukti.
Untuk dukungan eksternal bakal calon bisa datangkan langsung masyarakat tersebut, lewat video call, hingga masyarakat yang bersangkutan yang membuat video.
"Untuk pekerjaan, bisa dilampirkan bukti fisik. Contoh saja pensiunan PNS, kami minta ada nomor surat pensiun itu dimasukkan dan ada form khusus didalam Silon tersebut," ujar Divisi Teknis ini.
"Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh bakal calon, maka dukungan tersebut secara otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," tukasnya. (am)
7 Bakal Calon DPD RI Ini Akan Kena Sanksi Imbas Dukungan Ganda Identik
Diselamatkan Surat KPU RI, 2 Bakal Calon DPD RI Masuk Tahap Administrasi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


