Pemutihan Pajak di Jambi Lebihi Target, Siap-siap 2 Tahun Mati Pajak Dianggap Bodong



Rabu, 07 Desember 2022 - 14:15:18 WIB



JAMBERITA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi tahun 2022 diklaim melebihi target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pringadi mengatakan, bahwa berdasarkan kesepakatan program pemutihan pajak ditetapkan terakhir pada 19 Desember 2022 mendatang, dengan target Rp45 Miliar (M).

Namun sekarang sudah melebihi target yaitu mencapai Rp62 M. "Jadi kita akan coba membuat nota dinas ke pak gubernur, biasanya setiap kali ulang tahun Jambi kita akan memberikan apresiasi ke masyarakat, sebagai bonus dari pemprov untuk masyarakat yang telah mematuhi program pemutihan pajak kendaraan bermotor," katanya, Senin (05/12/2022) lalu.

Menurut Agus, analisa kedepan 2023 sesuai instruksi pasal 74 Undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan yang sudah menjadi komitmen Ditlantas Polri bagi kendaraan yang mati pajak sudah lebih dua tahun itu akan dilakukan penghapusan data kendaraan.

"Setelah mati masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan pertimbangan khusus bisa dilakukan penghapusan data basenya. Maka setelah itu untuk status tidak tercatat di aplikasi kepolisian maka dianggap bodong," jelasnya.

Maka dari itu kata Agus Pemprov Jambi akan memberikan fasilitas dan kemudahan untuk masyarakat Jambi agar kendaraannya tidak dianggap bodong dengan melanjutkan program pemutihan di 2023.

"Cuman masanya berapa bulan itu belum kita tetapkan apakah nanti kita jedah tahap pertama atau tahap kedua, itu akan kita kaji," bebernya.(tna)



Artikel Rekomendasi