JAMBERITA.COM - KPU RI sudah menetapkan jatah kursi untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Dalam ketetapan tersebut didapatkan Kerinci ditetapkan alokasi sebanyak 30 kursi dengan jumlah 257.781 penduduk. Kabupaten Merangin 35 kursi dengan jumlah 373.472 penduduk.
Selanjutnya Kabupaten Sarolangun 30 kursi dengan jumlah 290.491 penduduk. Kabupaten Batanghari 35 kursi dengan jumlah 307.390 penduduk dan Kabupaten Muaro Jambi 40 kursi dengan jumlah 422.051penduduk.
Berikutnya Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 35 kursi dengan 324.160 penduduk. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 30 kursi dengan jumlah 233.102 penduduk dan Kabupaten Bungo 35 kursi dengan 361.819 penduduk.
Terakhir Kabupaten Tebo sebanyak 35 kursi dengan jumlah 350.234 penduduk dan Kota Jambi 45 kursi dengan jumlah 622.014 penduduk.
Dari penetapan tersebut, kursi di Muaro Jambi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi. Sedangkan Sarolangun yang sebelumnya ada 35 kursi berkurang menjadi 30 kursi. Sisanya masih dalam jumlah kursi yang sama dengan pemilu 2019 kursi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal menyebutkan ketentuan itu didapat dari jumlah penduduk yang dilaporkan pada Oktober lalu. Jumlah itu yang menjadi dasar bagi KPU RI menetapkan jumlah tersebut.
"Itu ketentuan dari jumlah penduduk berdasarkan laporan terakhir. Selanjutnya baru akan dihitung alokasi kursi setiap dapil," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022). (am)
Indeks Kerawanan Pemilu Digarap, Bagaimana Kerinci dan Sungaipenuh
Jarnas Anies Baswedan Jambi Gerak Cepat: Rekrutmen Hingga Sosialisasi Masif
Ketua DPRD Edi Purwanto Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga di Reses
Tertarik Jadi Calon DPD RI? Sekarang Sudah Bisa Kumpulkan Dukungan
Warga Muhajirin Definisikan Bahasa Kiasan Ketika di Musim Politik, Hubungan Putus Gegera Duit Rp100
Bawaslu Provinsi Jambi Mulai Lengkapi Data IKP Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



