JAMBERITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman berharap Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer bisa didorong untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini lantaran, pemerintah pusat resmi menghapuskan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 sesuai dengan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Kita pernah punya PP nomor 48 tahun 2005 di sana ada larangan untuk mengangkat tenaga honor dan sejenisnya. Kemudian direvisi PP 49 tahun 2018 tentang PPPK," kata Sudirman.
Sudirman mengatakan, sesuai dengan surat edaran tersebut penghapusan honorer secara bertahap selama lima tahun. "Artinya masih boleh selama lima tahun," ujarnya.
Penghapusan tenaga honorer tentu akan meningkatkan angka pengangguran di provinsi Jambi. Oleh sebab itu, Sudirman berharap tenaga honorer yang ada bisa didorong untuk menjadi PPPK.
"Harapannya PTT didorong ke PPPK, tapi pemerintah kabupaten dan provinsi juga tidak sesederhana itu," sebutnya.
Namun, untuk saat ini hal tersebut masih terkendala dengan keuangan daerah. Karena untuk gaji PPPK sendiri dibebankan ke APBD masing-masing daerah.
"Kalau direalisasikan, standar penggajiannya sama dengan ASN. Sementara honorer masih berdasarkan kemampuan daerah. Itu yang diingatkan kembali pada pemda," jelasnya. (sap)
UNJA, BNN hingga BPS : Sepakat Kolaborasi Riset Magang dan Pengabdian Masyarakat
UBR Jambi Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Hingga 31 Agustus 2026
Semarakkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Beragam Fun Game
Kajati Jambi Sapto Subroto Pensiun: Terima Kasih Teman-Teman Media
Industri Migas Menggeliat, Kebutuhan SDM Migas Alami Peningkatan Signifikan
Puncak Kemarau Agustus 2026: BMKG Deteksi Ribuan Hotspot dan Kabut Asap di Jambi



