JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) beserta Sat Reskrim Polres/Ta Jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batubara.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, bahwa 26 truk tersebut kedapatan mengisi BBM subsidi yang bukan peruntukannya.
"26 truk batubara ini harusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi. Namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak," katanya, Selasa malam (14/6/22).
Christian menjelaskan truk-truk tersebut berasal dari Perusahaan Tambang Batubara yang tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, " tegasnya.
Christian juga menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi, karena diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang.
"Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Sebanyak 72 Calon Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi
Ahmad Dani Kurniawan, Siswa Difabel Juara Kreasi Barang Bekas tingkat Provinsi yang didukung PLN


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



