JAMBI,ANTARA- Sebanyak 23 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus perayaan Hari Raya Waisak 2566 Buddhist Era yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak yang akan jatuh hari ini, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar, di Jambi Senin.
Dia mengatakan dari total Narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian narapidana 4.136 orang dan tahanan 693 orang.
Kemudian dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha yang kemudian menerima remisi sebanyak 23 orang," kata Aris.
Aris mengatakan besaran remisi khusus Waisak yang akan diterima napi bervariasi.
Ada tiga orang yang mendapatkan remisi selama 15 hari, remisi satu bulan 17 orang, kemudian remisi dua bulan sebanyak tiga orang, mereka tersebar di lapas maupun rutan di Jambi.
Kemudian untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," kata Haris.
Dia juga menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara daring.
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Joko Susilo
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
DPRD Umumkan Jadwal Fit and Proper Test' 15 Calon Anggota KIP Provinsi Jambi
Polda Jambi Kerahkan 696 Personel Pengamanan Hari Raya Tri Suci Waisak 2022
Gedung Baru SMAN 12 Kota Jambi Segera Dibangun di Alam Barajo
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


