Bos Pembacok 4 Remaja Taman Jomblo Segera Disidang



Selasa, 08 Maret 2022 - 14:41:50 WIB



JAMBERITA.COM - Bos komplotan berandalan bermotor Arya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (8/3/2022). Tidak hanya Arya, ada Mamat yang juga dilimpahkan oleh penyidik Polresta Jambi.

Irwan Syafari selaku Kasipidum Kejari Jambi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan untuk kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka di area Pedestrian Taman Jomblo yang memakan 4 korban.

"Korban sendiri menderita luka bacok di kaki, lengan, dan kepala. Bukti yang diberikan adalah berupa samurai dan smartphone milik korban," katanya ketika dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf a dan b dengan ancaman 12 tahun penjara. (am)





Artikel Rekomendasi