JAMBERITA.COM - Bos komplotan berandalan bermotor Arya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (8/3/2022). Tidak hanya Arya, ada Mamat yang juga dilimpahkan oleh penyidik Polresta Jambi.
Irwan Syafari selaku Kasipidum Kejari Jambi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan untuk kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka di area Pedestrian Taman Jomblo yang memakan 4 korban.
"Korban sendiri menderita luka bacok di kaki, lengan, dan kepala. Bukti yang diberikan adalah berupa samurai dan smartphone milik korban," katanya ketika dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf a dan b dengan ancaman 12 tahun penjara. (am)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
Hari Perempuan Internasional, PMKRI Jambi Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
Tegas, SAH minta BPOM Antisipasi Kasus Kopi Mengandung Paracetamol Tidak Terulang

