JAMBERITA.COM - Waka Polda Jambi Kombes Pol Yudawan pimpin pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan Polda Jambi pada Kamis, (2/12/2021).
Sebanyak 9,6 kilogram narkotika jenis shabu dan 12 butir ekstasy disita pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Yudawan menerangkan, bahwa keseluruhan barang bukti berasal dari lima kasus yang dilaporkan kepada pihaknya.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan sisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di pengadilan," jelasnya.
Ia menjelaskan, dari kelima kasus yamg berhasil di ungkap. Terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Ini merupakan hasil dari seluruh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang sudah mengungkap peredaran kasus narkoba tersebut," kata Yudawan.
Yudawan juga berharap adanya sinergitas antara instansi terkait, tokoh agama, masyarakat, dan seluruh unsur masyarakat dalam pemberantasan narkoba di provinsi Jambi. (getah)
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Sidang Perdana Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang Ungkap Nama Dirut dan Lainnya, Dilanjutkan Eksepsi!
Ketua Gerindra Jambi SAH Apresiasi Capaian Pemerintah Menekan Kemiskinan
SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi Turut Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Kolaborasi SAH dan BKKBN memang Keren, Bisa Rangkul Stakeholder Bangga Kencana
Terpilih di Muspov FPTI, Cecep Suryana Kembali Nahkodai FPTI Jambi
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


