Begini Tata cara Wakaf Uang dengan Mudah



Senin, 28 Juni 2021 - 09:05:06 WIB



JAMBERITA.COM- Wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak akan terputus meskipun yang melakukannya telah meninggal dunia. Namun, hingga detik ini tidak sedikit pula yang masih sulit membedakan antara wakaf dan sedekah. Untuk itu kita akan mengulas mengenai wakaf khususnya wakaf uang.

Hukum wakaf sendiri adalah sunah. Hal ini dapat dilihat dari surah Al Hajj ayat 77 serta surah Al Imran ayat 92 yang mana memiliki arti:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Pengertian Wakaf

Wakaf secara sederhana yakni menyerahkan sebagian harta yang dimiliki yang memiliki nilai tetap untuk kemaslahatan umat. Sementara menurut Ahmad dalam bukunya Fiqih Wakaf menuliskan bahwa wakaf secara bahasa artinya menahan.

Sedangkan menurut Jumhur Ulama Mazhab Syafi’i, wakaf secara istilah yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya secara tetap. Dengan tujuan untuk digunakan pada hal-hal yang bisa bernilai ibadah ataupun mubah.

Sekilas wakaf tampak seperti sedekah. Namun, yang membedakan antara keduanya yaitu sedekah adalah memberikan harta tertentu yang habis dipakai. Seperti sedekah makanan untuk buka puasa.

Sedangkan wakaf yaitu memberikan harta yang memiliki nilai waktu tertentu. Contoh wakaf bangunan yang digunakan sebagai panti asuhan, sumur untuk sumber mata air, sekolah gratis dan lain sebagainya. Pahala yang didapatkan dari wakaf akan mengalir secara terus menerus.

Jadi jika menilik pengertian wakaf uang merupakan wakaf yang mana dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Wakaf uang

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia istilah wakaf uang sebenarnya belum ada di zaman Rasulullah. Wakaf uang mulai dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah. Salah seorang imam terkemuka Imam Az Zuhri memfatwakan jika dianjurkan untuk wakaf Dinar atau dirham untuk pembangunan sarana dakwah, pendidikan umat, serta sosial.

Pada abad ke-15 Hijriah di Turki, praktIk wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar. Artinya masyarakat sudah tidak asing lagi.

Wakaf uang akan diinvestasikan profitable business activity. Keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi tersebut, selanjutnya digunakan untuk keperluan yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Abad 20 mulai muncul beberapa ide untuk mengimplementasikan berbagai ide Islam di bidang ekonomi, Lembaga keuangan misalkan asuransi, Bank, institusi, wakaf, zakat, lembaga tabungan haji, pasar modal dan lain sebagainya. Lembaga keuangan syariah menjadi akrab di dunia Islam atau pun non Islam.

Dari hal tersebut lahirlah ide ulama dan praktisi dengan menjadikan wakaf uang sebagai basis pembangunan perekonomian.

Dengan uang satu juta rupiah Anda sudah bisa menjadi wakif dan mendapatkan sertifikat wakaf uang. Kapan pun dan di manapun Anda bisa menyetor wakaf uang. Karena Badan Wakaf Indonesia telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang agar memudahkan penyetoran.

Tata cara Wakaf Uang dengan Mudah

Tata cara wakaf pun terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Selain itu, wakaf uang bisa Anda salurkan lewat rekening LKS-PWU. Setelah Anda mentransfer ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Anda harus melakukan konfirmasi.

Sekarang sudah bisa membedakan antara wakaf uang dengan sedekah, bukan? Selain itu, jika Anda ingin mendapatkan informasi terpercaya tentang zakat dan wakaf, bisa follow Instagram Literasi Zakat Wakaf @literasizakatwakaf atau subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.

 

Sumber

https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/apa-itu-wakaf-syarat-hukum-dan-jenisnya-f9qk

https://www.bwi.go.id/cara-mudah-wakaf-uang/

https://www.bwi.go.id/mengenal-wakaf-uang/

 





Artikel Rekomendasi