JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja di ruang Pola Kantor Walikota Jambi. Selasa, (18/5/2021).
Diketahui bahwa Pemkot Jambi telah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ditahun-tahun sebelumnya.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa keluarga besar Pemkot Jambi, Non ASN hingga ketua RT sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami melihat, lebih menguntungkan dan lebih gampang. Sudah ratusan yang kita klaim dan tidak menemukan masalah apapun," kata dia.
Selanjutnya, Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbagsel Surya Rizal mengatakan untuk Kota Jambi sendiri, ada dua program yang dijalankan yaitu program kecelakaan kerja dan kematian.
"Menurut data kita, untuk pembayaran santunan sampai dengan hari ini 1 milliar 332 juta sekian," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa iuran yang dibayarkan setiap bulannya sebesar 16.800 rupiah perorangnya selama satu tahun. (sap)
Polres Muaro Jambi Kawal Ketat Pendisitribusian Surat Suara PSU Pilgub
Antisipasi Ledakan Pasien Covid-19, Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Ini
Kabar Gembira, Pemkot Buka Lowongan 1.252 CASN dan PPPK, Terbanyak Formasi Guru
RSUD Raden Mattaher Jambi Berduka, Satu Perawat Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


