Pemuda Jangkat Ditangkap Setelah Cabuli Gadis Asal Tabir di Hotel



Selasa, 13 April 2021 - 21:40:13 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Pemuda (19), Warga Renah Mentelun RT. 008 RW 003, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin ini harus berurusan dengan Kepolisian Resort Merangin.

Pasalnya, pemuda muda ini berani malakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar (17) warga Desa Karya Gading, Kecamatan Tabir Selatan.

Terbongkarnya aksi pelaku setelah Mawar menceritakan kepada ibunya, bahwa alat kemaluannya sakit.

Merasa tidak senang ibu korban pun membuat laporan polisi atas persetubuhan dan pencabulan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung dalam rilisnya.

"Benar telah terjadi kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, " ungkap Kasat Reskrim.

Awal ceritanya, terbongkar kasus persetubuhan dan pencabulan itu Satuan Resrkim Polres Merangin mendapat laporan dari ayah mawar.

Bahwa anaknya mawar umur 17 telah mengalami pencabulan seorang pemuda asal Jangkat.

Terbongkarnya setelah ibu mawar mendapat cerita anak sakit kemaluannya.

Mendapat laporan satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku hendak ke rumah pacarnya berada desa Sinar Gading.

"Untuk pelaku sudah diamankan, dari pengakuan pelaku ketika diperiksa mengakui jika telah menyetubuhi korban satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020, " jelas Kasat.

Sedangkan kronologis awalnya, 05 April 2021 sekira pukul 16.30 wib korban dijemput oleh tersangka di kebun sawit yang berada di dekat rumah korban yang beralamat Karya Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan.

Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Kota Bangko, setiba korban tersangka di Bangko, sekira pukul 22.00 Wib tersangka mengajak korban untuk menginap di Penginapan Habibah

Namun korban menyetujui.

Sesampainya di dalam kamar Penginapan habibah, tersangka kemudian menyetubuhi korban satu kali.

Sekira pukul 02.00 Wib pada hari selasa tanggal 06 April 2021 setelah memakaikan baju kembali, tersangka mengajak korban untuk pulang dan ingin mengantarkan korban pulang ke rumah korban, sekira pukul 05.00 Wib tersangka dan korban sampai di rumah korban kemudian tersangka pulang ke rumahnya. 

Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 korban bercerita jika kemaluannya sakit kepada ibu korban dan setelah itu korban menceritakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepadanya.

Untuk pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti, satu helai baju kaos oblong motif bunga warna ungu, satu helai celana panjang hitam jogger warna hitam, satu helai jilbab warna ungu, satu helai tanktop warna hijau, satu helai celana short warna putih dengan strip hitam. (oli)



Artikel Rekomendasi