JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merilis jadwal sidang etik selama seminggu kedepan.
Dalam agenda sidang masuk salah satu kasus dari Provinsi Jambi.
Tepatnya kasus tersebut untuk Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Keduanya akan menjalani sidang pada Jumat, (5/3/2021).
Sidang etik ini karena masih dalam keadaan pandemi akan dilakukan secara virtual.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Ketua Bawaslu Tanjabtim ke DKPP RI ini berawal dari laporan tim Al Haris - Abdullah Sani terkait kampanye pada masa tenang yang dilakukan oleh pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah.
Hanya saja, dari laporan yang masuk, kasus ini malah dilaporkan atas tidak profesional nya Ketua Bawaslu Tanjabtim.
Sementara Anggota KPU Provinsi Jambi terkait diduga membocorkan data secara ilegal. (*/am)
Antisipasi Karhutla Ekstrem, Rektor UNJA Tegaskan Pencegahan Harus Mulai Ubah Mindset
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Ini Hasil Pemeriksaan Rapid Antigen Satgas TMMD Kodim 0415/Batanghari
Fasha Cek Kesiapan Sekolah Di Hari Pertama Belajar Tatap Muka
Satgas TMMD Kodim 0415/Batanghari Akan Jalani Rapid Antigen Pagi Ini
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi


