JAMBERITA.COM - Nasib para kandidat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia besok pagi ditentukan. Setidaknya begitulah jadwal tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Besok itu ditentukan apakah persidangan akan lanjut atau dihentikan oleh hakim. Semua keputusan itu berada ditangan hakim," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan kepada Jamberita.com, Minggu (14/2/2021).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan bantahan terhadap Dalil dalil yang disampaikan pemohon. Makanya, pihaknya hanya bisa menunggu hasil keputusan hakim besok apakah menerima gugatan tersebut dan sidang dilanjutkan atau malah ditolak.
"Kami hanya tinggal menunggu hasil saja. Untuk yakin bisa menang atau tidak, tinggal melihat hasil putusan hakim Besok," ujar Ketua KPU Provinsi 2 periode ini. (am)
Raih 1.092.823 Suara, Pleno KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris - Sani Pemenang Pilgub
Ucapkan Terimakasih ke Pendukung, Tim Koalisi Parpol Romi-Sudirman: Kita Tunggu Hasil KPU
Tanggapi Hasil Pemungutan Suara, Romi Optimis Tunggu Hasil Keputusan Resmi KPU
Formatur Untuk 6 DPD PAN di Jambi Ditetapkan, Berikut Nama-namanya
Zulhas Tegaskan Pengurus Baru Harus Ada Niat Maju DPRD Maupun Kepala Daerah
Ahmadi Zubir - Alvia Santoni Yakin Gugatan Fikar - Yos Ditolak Hakim


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


