Polresta Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Toko Mas Gemilang



Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:23:15 WIB



JAMBERITA.COM - Polresta Jambi berhasil amankan 4 pelaku tindak pidana pencurian Toko Mas Sinar Gemilang yang beralamat di Jalan Ismail Malik Villa Kenali kelurahan Mayang Mengurai kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Selasa (27/10/2020).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menjelaskan bahwa keempat pelaku di amankan di tempat yang berbeda. Satu pelaku inisial HS di amankan di daerah Mestong Muaro Jambi, pelaku inisial NR, RS dan IW diamankan di kecamatan Tujuh Koto Ilir kabupaten Tebo.

"Anggota di bagi 3 tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Dover.

Sedangkan untuk total kerugian sendiri yaitu emas seberat 2,5 kilogram yang ditaksir seharga 2 milliar rupiah.

Selain mengamankan empat pelaku tersebut, Dover juga menjelaskan bahwa masih ada satu orang dalam pencarian dengan inisial PR. Dirinya juga menambahkan setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui dua orang yang bertindak sebagai penadah yaitu SF dan MF yang juga telah berhasil diamankan.

"Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan 2 orang yang patut diduga sebagai tindak pidana pertolongan jahat atau penadah yang beralamat di Lubuk Linggau," ungkapnya.

Selain melakukan pencurian, pelaku juga dikenakan pasal kekerasan. Yakni pasal 365 ayat 2 dan pasal 56 ayat 1e serta 2e.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan pasal 56 ayat 1e dan 2e. Serta SF dan MS (red, penadah) ancaman 4 tahun penjara," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi