JAMBERITA.COM- Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) hari ini, Selasa (20/10/2020) menjalani sidang perdana terhadap dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan dengan mengarahkan dukungan pada salah satu kandidat Pilgub.
Persidangan yang dilaksanakan lewat daring ini, Jaksa penuntut umum(JPU) langsung menghadirkan 7 saksi.
Mereka yakni Susanti Emiliya alias Mak Anes Bin Hamid, Ori Saputra, SE Bin Sukirman, Maizar alias Pak Azka Bin Munir, Sev Eka Putra,S.Pd,.ME. Bin Zaiyat, Haidir,S.E,.M.M. Bin Syamsuddi, .Zamri,.S.Pd Bin Sidik dan Sukarni,S.Ip. Bin Sukur.
Selain itu, bukti berupa salinan video serta screenshot percakapan di media sosial juga jadi salah satu bukti yang disampaikan Jaksa saat persidangan.
Sebelumnya, kasus ini bermula dengan viralnya video ajakan Walikota Sungai Penuh ini untuk memilih salah satu kandidat yang maju pada Pilgub Jambi. Video itu akhirnya membuat Walikota 2 periode ini berurusan dengan lembaga hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
CE Hadiri Reuni SMEA Negeri I Jambi, Teman Sejawat Doakan CE Sukses di Pilgub Jambi
Debat Perdana 24 Oktober, Kandidat Harus Paham Potensi dan Selesaikan Permasalahan Daerah


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


