Pilkada Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan



Senin, 12 Oktober 2020 - 15:34:57 WIB



JAMBERITA.COM, MUARA SABAK- Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur menghimbau untuk Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan, "kesehatan berintegritas dalam melaksanakan tahapan Pilkada".

Hal ini sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020, pasal 88 D yang berbunyi, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, 59 dan 60 dikenakan sanksi sebagai berikut.

Yang pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran.

Yang kedua penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (Satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.(*)





Artikel Rekomendasi