JAMBERITA.COM- Komisioner KPU Bungo Musfal diberhentikan secara tetap lewat sidang putusan DKPP RI beberapa waktu lalu. Ini setelah Musfal terbukti melanggar kode etik.
Saat ini hanya 4 Komisioner saja yang bekerja. Padahal, Bungo akan menjalankan 2 agenda sekaligus yaitu Pilkada Gubernur dan Bupati. Harusnya, Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah harus ada.
"Hingga saat ini memang belum ada siapa yang akan menempati posisi Musfal," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi kepada Jamberita.com, Kamis (16/7/2020).
Ia mengatakan, saat ini juga KPU RI belum menerbitkan surat pemecatan untuk Musfal. Pihaknya dari Provinsi sifatnya hanya akan menunggu siapa yang akan diganti.
"Yang pasti kami hanya akan menunggu siapa yang akan ditunjuk KPU RI untuk mengisi posisi tersebut," tandas Komisioner KPU 2 periode ini. (am)
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Non-Tahapan di SMAN 12 Kota Jambi
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
Yunninta: Jika Dipercaya Kami Akan Libatkan Milenial Membangun Desa
Puji Program Batanghari Unggul, Warga Sridadi Siap Menangkan Yunninta- Mahdan
Didukung 6 Parpol, Cici Pilih Abdul Jalil Maju Pilkada Tanjabbar


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



