JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memulai proses sidang putusan untuk 12 perkara etik yang sudah disidangkan. Dari 12 perkara tersebut, salah satunya adalah perkara Musfal Anggota KPU Bungo.
Proses persidangan ini dilakukan secara virtual dan ditayangkan lewat akun resmi DKPP RI. Persidangan ini tanpa dihadiri pengadu maupun teradu karena antisipasi Covid-19.
"Tidak bisa dibenarkan secara hukum dan etika yang dilakukan oleh teradu. Selain itu juga mencari keuntungan lewat jabatannya," kata Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo, Rabu (8/7/2020).
Didik Supriyanto selaku Anggota DKPP menyebutkan bahwa teradu tidak meyakinkan bahwa pernyataannya benar. Selain itu sikap teradu memerintahkan memasang alat peraga caleg kepada PPK itu juga melanggar etik dan profesionalisme penyelenggara.
"Dengan semua fakta yang ada didalam persidangan, Musfal ditetapkan diberhentikan secara tetap setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Alfitra Salam.
Untuk diketahui, Musfal dilaporkan oleh 2 pengadu yaitu unsur masyarakat Jufri dan KPU Provinsi Jambi. Laporan ini terkait dengan dugaan menerima suap pada saat Pemilu 2019 lalu dari caleg. Selain itu juga Musfal juga sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI. (am)
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Non-Tahapan di SMAN 12 Kota Jambi
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
PKS Akan Berikan Dukungan Minggu Ini Untuk Pilwako Sungai Penuh
Warga: Kasihan Ibu Yunninta, Sendok Jatuh pun Orang Menyalahkan Dia


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



