JAKARTA- Buat pasangan yang akan menikah di era new normal, ada syarat yang harus diperhatikan. Kementerian Agama baru saja mengeluarkan aturan penggunaan rumah ibadah selain untuk kegiatan ibadah, yaitu untuk acara keagamaan seperti pernikahan.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Acara pernikahan di rumah ibadah diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Apabila rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah atau perkawinan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain, pertama, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Kemudian, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, Ketiga, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Perlu diperhatikan, agar pernikahan bisa dilaksanakan di rumah ibadah, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungannya aman dari Covid-19 ke Ketua Gugus Tugas Daerah. Aturan ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.
Menag menggarisbawahi rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.(sumber:tempo.co)
Kementerian PUPR Desain Lapangan Pekerjaan Melalui Proyek Padat Karya dan Reguler
Luncurkan Fitur Jaga Bansos, Masyarakat Bisa Lapor Langsung ke KPK
Kabaharkam Polri Lakukan Supervisi Dan Asistensi Operasi Aman Nusa II 2020 Di Polda Jatim
PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Buka Rumah Ibadah
Menteri PANRB: WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020
Kemenparekraf Canangkan Peralihan dari ‘Quantity’ ke ‘Quality Tourism’ Sebelum Covid-19


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



