JAMBERITA.COM - Pemerintah telah merevisi ketentuan cuti bersama dan libur nasional 2020. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," demikian tertulis dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri Nomor 440 tahun 2020, Nomor 03 tahun 2020, dan Nomor 03 tahun 2020.
Surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Rabu, 20 Mei 2020.
Dengan begitu, sudah ditetapkan bahwa pengganti cuti bersama Lebaran 2020 adalah pada akhir Desember 2020, bukan pada hari raya Idul Adha. (Sumber: tempo.co)
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pospera Bagikan Beras Ke 35.000 Rumah Tangga Di Jakarta
M Nuh Tak Sanggup Bayar, Akhirnya Anak Harry Tanoe Menangkan Motor Listrik Jokowi
KPK Apresiasi 123 Instansi Terbitkan Imbauan Tolak Gratifikasi Hari Raya
Panglima TNI Dan Kapolri: Silaturahmi Tulus Tanpa Berjabat Tangan, Tetap Saling Mendoakan
Rekor Tertinggi...Kasus Positif COVID-19 Bertambah 973 Orang, Total menjadi 20.162
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


