JAMBERITA.COM- Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) telah melakukan pembatasan alur surat dinas masuk secara fisik yang ditujukan kepada Presiden, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan pejabat di lingkungan Setkab.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Setkab.
Saat ini pengiriman surat dinas telah diarahkan untuk dikirim melalui alamat email: sipt@setkab.go.id dan telah disampaikan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait kebijakan ini.
Kebijakan ini dilakukan sebagai wujud kedisiplinan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin.
Selain itu, Protokol Kesehatan yang selalu diingatkan oleh Presiden Jokowi adalah selalu cuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak, dan meningkatkan imunitas daya tahan tubuh. (EN)
Sumber: https://setkab.go.id/sekretariat-kabinet-lakukan-pembatasan-alur-surat-dinas-masuk-secara-fisik/
Peringati May Day 2020, Kodim 0716/Demak Bagikan Makanan Siap Saji Kepada Warga Terdampak Covid 19
BKN: Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019
Wujudkan Generasi Antikorupsi, Baru 23% Pemda Implementasi PAK di Sekolah
51 Karyawan Positif Corona, Freeport Perkuat Protokol Kesehatan
Pelajaran Kartu Prakerja, Mulai dari Memancing Hingga Dakwah
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



