JAMBERITA.COM - Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Syarif Fasha tampik bahwa wilayahnya masuk kedalam Zona Merah penyebaran Virus Corona.
Fasha menjelaskan bahwa penetapan zonasi bukan kewenangan pemerintah pusat melainkan kewenangan Gugus Tugas dimasing-masing wilayah.
"Jadi untuk Zonasi itu kewenangan masing-masing gugus tugas, kalau gugus tugas provinsi mau menentukan status zonasi Kota Jambi atau kabupaten harus melalui koordinasi," jelasnya. Selasa, (28/4/2020).
Selanjutnya Fasha menjelasakan bahwa saat ini kasus positif Virus Corona di Kota Jambi yang terkonfirmasi ada sembilan. Dari sembilan tersebut tersebar dalam dua kecamatan, yaitu kecamatan Pal Merah dan Alam Barajo.
Tim Gugus Tugas Kota Jambi telah menetapkan kedua Kecamatan tersebut dan membaginya. Kecamatan Pal Merah sebanyak 6 kasus masuk kedalam Zona Orange dan Kecamatan Alam Barajo 3 kasus menjadi Zona Kuning. "Untuk penetapan zona merah di semua kecamatan harus ada yang positif," ujarnya. (sap)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
Anggota Korem Gapu yang Bertugas Penyemprotan Disinfektan Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
Fasha Bantah Wilayahnya Masuk Dalam Zona Merah Penyebaran Covid-19

