JAMBERITA.COM- Wabah Covid-19 di Indonesia membuat tahapan pilkada serentak 2020 harus ditunda, KPU sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc.
Hal yang sama akhirnya dilakukan oleh Bawaslu. Lembaga pengawasan ini akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc. "Kami mulai nonaktifkan Panwascam dan PPL mulai 31 Maret," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan, penonaktifan para Panwascam dan PPL ini menyusul wabah Virus Corona yang hingga saat ini belum dipastikan kapan selesai. Sebelum itu semua selesai, kemungkinan para penyelenggara pengawas adhoc akan terus nonaktif.
"Kami sendiri tetap akan melakukan pengawasan dengan menggunakan informasi dan teknologi ditengah wabah ini masih belum bisa dihentikan," tandasnya. (am)
Bupati Fadhil Arief Lantik 13 Pj dan 3 Kepala Desa PAW Kabupaten Batang Hari
Tokoh Muda Muaro Jambi Ingatkan Bupati BBS Soal Intervensi Proyek dan Kualitas APBD
Terungkap di Sidang : Tidak Ada Keterlibatan Mustazal dalam Perkara Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang
Demokrat Jambi Serahkan Bantuan ke Tenaga Medis RSU, Cik Bur: Mereka Garda Terdepan Lawan Corona
Ketua DPRD Provinsi Jambi Gelar Aqiqah Anak Hanya Dihadiri Sopir dan Ajudan
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA


