JAMBERITA.COM- Bawaslu Sarolangun sudah menindak 2 Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan kerja Kabupaten Sarolangun terhadap tindakannya yang dianggap tidak netral. Saat ini ternyata salah satunya sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Satu kasus sudah kita limpahkan kepada provinsi untuk diteruskan kepada KASN. Sedangkan untuk satunya lagi sedang dalam proses kajian untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika kepada Jamberita.com, Senin (16/3/2020).
Ia mengatakan, setelah proses kajian dan pleno ditentukan memenuhi unsur pelanggaran, maka pihaknya akan langsung rekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan bukti yang didapat.
"Untuk sanksi nya nanti KASN yang menentukan, kami hanya akan menunggu tembusan dari KASN sendiri apa sanksi yang didapat nantinya," tandasnya. (am)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
KPU Tanjabbar Umumkan Hasil Wawancara Seleksi PPS Pilkada 2020
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


