JAMBERITA.COM- Staf Bawaslu Sarolangun Bayu yang menjadi teradu dalam pelanggaran etik hari ini disidangkan di Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (12/3/2020). Hakim Ketua yang menyidangkan sendiri adalah Prof. Teguh Prasetyo dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pimpinan Bawaslu Sarolangun yang menjadi pengadu sendiri menyebutkan bahwa pihaknya dapatkan bukti tersebut dari masyarakat. Hanya saja masyarakat yang melaporkan ini menginginkan identitasnya disamarkan.
"Yang pasti masyarakat yang melaporkan itu berada di tempat dimana foto yang kami lampirkan sebagai bukti itu," katanya. (am)
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Sering Dibully Akun Palsu, Yunninta: Sabar Yang Penting Kita Jangan Berbuat Sama
Yunninta: Daerah Tidak Akan Maju Jika Perempuannya Tertinggal
Selain Lahan 13,4 Ha untuk Kodam, Al Haris Juga Hibahkan Dana Rp2,5 M Pembangunan Rumdis Kasrem

