SAH Minta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Memperluas Penerima Bantuan Iuran



Rabu, 19 Februari 2020 - 09:53:16 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) meminta anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperluas, terutama untuk pekerja rentan. Hal tersebut bertujuan agar seluruh pekerja  di Indonesia bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Banyak pekerja dari sektor informal belum tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini, sehingga kita meminta ini diperluas, agar semua bisa menerima manfaat," ungkapnya di Jakarta (18/2) kemarin.

Menurut Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi itu selama ini anggaran PBI hanya untuk di bidang jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah tentang PBI.

Padahal menurut SAH, berdasarkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penerima PBI  merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Namun SAH mengatakan, pelaksanaan UU SJSN diterapkan pada 2014 lalu, PBI yang diatur oleh negara hanya di bidang kesehatan. "Ya, pada waktu itu kan bertahap  disesuaikan dengan kemampuan negara. Jadi pada waktu itu yang diutamakan PBI di bidang kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PBI," ungkapnya ketika menghadiri rapat Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penerima bantuan iuran.

Sehingga SAH mengusulkan agar PP tentang PBI ini diperluas. Yaitu, menganggarkan dana untuk PBI di sektor ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting karena hingga saat ini, banyak pekerja rentan yang bekerja di sektor nonformal belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ini dibiarkan, maka masalah akan muncul. Karena, dikhawatirkan  ada kasus orang yang sakit, namun tidak dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan jika penyakit itu disebabkan oleh kecelakaan kerja. Maka, BPJS Kesehatan akan melimpahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bisa menanggung karena pekerja  rentan itu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tandasnya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi