JAMBERITA.COM, CIAMIS- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku curanmor yang meresahkan warga Ciamis.
Pelaku berinisial A (31) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung ditangkap petugas diduga mencuri motor merk beat dengan nomor polisi Z 4459 IH.
Kapolres Ciamis, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan
pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu korban serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis.
Ditambahkan Kapolres Ciamis, Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban sewaktu korban masih tertidur keesokan harinya.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Mapolres Ciamis dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(*/sm)
100 Hari Idham Aziz, Dukung Visi Jokowi, Polri Tangkap Teroris Eks-ISIS Hingga Bongkar Mafia Minyak
Presiden Jokowi Resmikan Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo
Target Selesai April 2022, Seskab: Bandara Kediri Akan Jadi Sentra Pertumbuhan Ekonomi Baru
BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Bersama Warga, Presiden Jokowi Hijaukan Desa Jatisari, Wonogiri dengan Sistem Agroforestry



