JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) mengaku senang berada di komisi yang mengurusi ketenagakerjaan, karena bisa mengurusi nasib kaum pekerja di tanah air.
Berbicara di sela - sela kuliah tujuh menit bada subuh di Mesjid Al Amin Komplek DPR RI Kalibata (15/1) kemarin, SAH mengatakan dirinya melihat realita sosial ekonomi masyarakat Indonesia sejak di komisi IX DPR.
"Saya senang di Komisi IX DPR karena bisa melihat realita kehidupan para buruh di tanah air," ungkapnya.
Dalam hal ketenagakerjaan ini SAH teringat kewajiban majikan memberikan gaji atau upah kepada orang yang telah bekerja padanya.
Dalam fikih Islam, upah atau gaji dikenal dengan istilah ijarah. Dimana Standar ijarah yang diterima pekerja adalah upah yang mencukupi si pegawai untuk hidup dengan kehidupan yang tenang dan nyaman.
Lantas, bagaimanakah teknis membayarkan ijarah kepada karyawan dalam fikih Islam? Apakah boleh menunda atau melambatkan pemberian gaji?
Sehingga SAH mengatakan, pembayaran ijarah adalah sesuatu yang harus disegerakan. Seorang majikan tidak boleh menunda atau melambat-lambatkan penunaian ijarah, padahal ia mampu membayarkannya dengan segera.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah). Hadis sahih ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i, jelasnya di hadapan puluhan jamah subuh tersebut.
Demikian juga pekerja harian, setelah selesai ia bekerja sehari itu, gajinya harus dibayarkan. Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaannya. Tidak menunggu esok, apalagi lusa.
Bahkan SAH mengutip Imam al-Munawi mengatakan, seorang majikan yang menunda pemberian gaji, berarti ia sudah melakukan kezaliman kepada pekerjanya. "Diharamkan menunda pemberian gaji, padahal ia mampu menunaikannya tepat waktu,” katanya.
Majikan yang suka menunda-nunda gaji para karyawannya sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum Islam. Menurut al Munawi, majikan tersebut layak mendapatkan hukuman. “Disinilah saya pikir domain pengawasan dari tugas saya di Komisi IX yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan,” tandasnya.(*/sm)
Ketua DPD HKTI Jambi, SAH Tegaskan Era Prabowo, Petani Padi Nikmati Harga Jual Tinggi
SAH Minta Kader Gerindra Gunakan Medsos Sebarkan Informasi Positif tentang Makan Bergizi Gratis
Ketua Gerindra Jambi, SAH Minta Kader Lawan Berita Negatif tentang MBG dengan Fakta dan Logika
Komisi III DPRD Provinsi Berang, Proyek 2019 yang Tak Selesai Rata Rata Milik Rekanan Inisial M
Yayasan Insan Madani Jambi Hadirkan Program Pendidikan Dan Kesehatan Untuk Solusi Masalah Sosial
Dispora Verifikasi Keabsahan Para Atlet Menuju POPNAS dan Peparnas 2025